PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm87 Tahun 2020 tentang PENGUJIAN TIPE FISIK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK...
Pasal 16
BAB 3 — PENGUJIAN BATERAI
(1) Baterai yang memiliki tegangan tinggi harus dilengkapi dengan simbol tegangan tinggi yang ditempatkan pada atau dekat baterai serta mudah terlihat.
(2) Simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berwarna kuning, dilengkapi garis tepi yang berbentuk segitiga, dan simbol tegangan tinggi harus berwarna hitam. (3) Bentuk simbol tegangan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
