Pasal 15
BAB 3 — PENGUJIAN BATERAI
(1) Setiap baterai listrik harus dilakukan pengujian. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki instalasi sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh pembuat, perakit, dan/atau pengimpor baterai dan memuat data karakteristik esensial dari baterai; b. untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai kategori L, tidak boleh ada tumpahan elektrolit dari baterai dan komponen lainnya pada posisi tegak atau posisi terbalik; dan c. baterai dan komponennya terpasang sedemikian rupa sehingga tidak bisa
terlepas dengan sendirinya saat posisi terbalik atau kendaraan dimiringkan. (3) Data karakteristik esensial dari baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
