PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm87 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Dalam hal penerimaan berupa barang yang mudah rusak atau busuk, maka penerimaan tersebut diserahkan kepada UPG selambat- lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah penerimaan dengan menggunakan formulir sesuai contoh pada Lampiran 1. (2) Barang yang mudah rusak atau busuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), status dan penyalurannya diputuskan dalam mekanismeoleh UPG. (3) Mekanisme penentuan status dan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Standar Operasional Prosedur.
