PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm87 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Hasil pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud dalamPasal 7 disusun dalam bentuk rekapitulasi laporan gratifikasi. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Nama dan alamat lengkap pegawai dan pemberi gratifikasi; b. Pangkat, golongan dan jabatan pegawai; c. Tempat dan waktu penerimaan gratifikasi; d. Uraian jenis, nilai dan/atau taksiran nilai gratifikasi; dan e. Penjelasan umum.
