PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm87 Tahun 2013 tentang TARIF ANGKUTAN UDARA PERINTIS TAHUN 2013
Pasal 4
(1) Harga jual tiket untuk bayi (infant) sebesar 10% (sepuluh persen). (2) Bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu orang yang berusia kurang dari 2 (dua) tahun.
