PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm87 Tahun 2013 tentang TARIF ANGKUTAN UDARA PERINTIS TAHUN 2013
Pasal 3
(1) Pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan penumpang dari PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Pungutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan dikaitkan dengan tarif angkutan udara perintis, harus mendapatkan persetujuan Menteri Perhubungan.
