PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm84 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 34
BAB 1 — TATA CARA PENAGIHAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PNBP
(1) Dalam hal pembayaran PNBP melampaui jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan, Wajib Bayar dikenakan
sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bagian yang terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan penyelesaian denda tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
