PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm84 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 12
BAB 1 — PELAKSANAAN PNBP
Jenis PNBP yang dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi: a. perizinan penyelenggara Perkeretaapian umum:
- penerbitan izin usaha penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian umum;
- penerbitan izin usaha penyelenggaraan sarana Perkeretaapian umum;
- penetapan/persetujuan/rekomendasi trase;
- penerbitan izin operasi prasarana Perkeretaapian umum; dan
- penerbitan izin operasi sarana Perkeretaapian umum. b. perizinan penyelenggara Perkeretaapian khusus:
- penerbitan persetujuan prinsip pembangunan;
- penerbitan izin pembangunan;
- penetapan/persetujuan/rekomendasi trase; dan
- penerbitan/pengesahan izin operasi Perkeretaapian khusus.
