PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm84 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 10
BAB 1 — JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
(1) PNBP yang berasal dari biaya penggunaan prasarana Perkeretaapianatau Track Acces Charge sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g, dikenakan untuk setiap penggunaan prasarana Perkeretaapianmilik negara. (2) Pengenaan tarif PNBP yang berasal dari biaya penggunaan prasarana Perkeretaapian atau Track Acces Charge sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman kepada ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.
