PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm84 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN LINAU
Pasal 5
BAB 3 — PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN FASILITAS
(1) Jangka waktu rencana pembangunan dan pengembangan fasilitas kepelabuhanan pada Pelabuhan Linau untuk memenuhi kebutuhan pelayanan jasa kepelabuhanan dilakukan berdasarkan perkembangan angkutan laut, meliputi: a. tahap I, jangka pendek, dari tahun 2009 s.d 2013; b. tahap II, jangka menengah, dari tahun 2009 s.d 2018; c. tahap III, jangka panjang, dari tahun 2009 s.d 2033; dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lampiran Peraturan ini. (2) Fasilitas pelabuhan yang direncanakan untuk dibangun dan dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lampiran Peraturan ini.
