Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Kebutuhan lahan daratan dan areal perairan untuk kegiatan kepelabuhanan pada Pelabuhan Linau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas: a. lahan daratan eksisting di Pelabuhan Lianu seluas 6,4 Ha; b. lahan daratan untuk pengembangan Pelabuhan Linau seluas 128,68 Ha dipergunakan untuk areal:
lahan parkir seluas 0,5 Ha;
gedung tertutup seluas 1 Ha;
loop kereta api seluas 101,8 Ha;
barang umum seluas 1,09 Ha;
penampungan limbah seluas 0,92 Ha;
jalan seluas 3,31 Ha;
penumpukan cadangan seluas 2,18 Ha;
curah cair seluas 1,09 Ha;
curah kering seluas 1,09 Ha;
perkantoran seluas 3 Ha;
taman seluas 3,88 Ha;
kosong dalam pelabuhan seluas 6,43 Ha;
tangki BBM seluas 1,3 Ha;
gedung PMK seluas 1,09 Ha; c. areal perairan seluas 1039,16 Ha dipergunakan untuk areal:
kolam putar seluas 31 Ha;
tempat berlabuh seluas 44,8 Ha;
alih muat kapal seluas 44,8 Ha;
tempat sandar kapal seluas 36 Ha;
pindah labuh kapal seluas 44,8 Ha;
keperluan darurat seluas 22,38 Ha;
perbaikan kapal seluas 125 Ha;
kapal mati seluas 125 Ha;
percobaan berlayar seluas 190 Ha;
kapal karantina dan imigrasi seluas 125 Ha;
kapal negara seluas 0,68 Ha;
alur pelayaran seluas 235 Ha;
pemanduan dan penundaan kapal seluas 14,7 Ha;
