PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm83 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN SERAH TERIMA OPERASIONAL...
Pasal 5
BAB 2 — OBJEK PENERIMA HASIL PEKERJAAN
Unit Kerja yang menjadi objek penerima hasil pekerjaan untuk dioperasionalkan adalah:
a. Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kementerian Perhubungan; b. Kementerian/Lembaga lain; c. Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten/Provinsi; d. Badan Usaha Milik Negara; e. Organisasi/Masyarakat.
