PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm83 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN SERAH TERIMA OPERASIONAL...
Pasal 21
BAB 8 — MONITORING, PELAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) Laporan monitoring wajib disampaikan oleh Unit Kerja Eselon I kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal setiap 3 (tiga) bulan. (2) Sekretaris Jenderal C.q. Biro Keuangan dan Perlengkapan melakukan evaluasi atas hasil pelaporan sebagaimana ayat (1) diatas dan merekomendasikan tindak lanjut atas hasil evaluasi Laporan tersebut.
