PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm83 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN SERAH TERIMA OPERASIONAL...
Pasal 14
BAB 6 — PENANDATANGANAN BERITA ACARA SERAH TERIMA OPERASIONAL
Berdasarkan nilai perolehan atas hasil pekerjaan, pelaksanaan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO) dibagi menjadi 2 (dua), sebagai berikut: a. Nilai Perolehan Hasil Pekerjaan sampai dengan Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah):
- Pihak Pertama :KPA;
- Pihak Kedua : Kepala UPT, atau; Sekretaris pada Itjen/Ditjen/Badan, atau; Kepala Biro Umum pada Sekretariat Jenderal;
- Pihak Ketiga : Unit Kerja Yang Menerima/ Mengoperasionalkan. b. Nilai Perolehan Hasil Pekerjaan di atas Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah):
- Pihak Pertama : KPA;
- Pihak Kedua : Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
- Pihak Ketiga : Unit Kerja Yang Menerima/Mengoperasionalkan.
