PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
Pasal 53
BAB 4 — PENYELENGGARAAN ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Pita penggaduh berupa rumble strip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a ditempatkan dan dipasang dengan jarak paling sedikit 5.000 mm (lima ribu millimeter) sebelum pintu gerbang tol.
