PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
Pasal 13
BAB 3 — ALAT PENGAMAN PENGGUNA JALAN
(1) Pagar Pengaman semi kaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus dirancang dapat mengalami deformasi dan menyerap energi atau beban benturan saat tertabrak kendaraan. (2) Pagar Pengaman semi kaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk: a. pengamanan pada tikungan jalan; b. pengamanan kendaraan hilang kendali pada sisi kiri dan kanan jalan; c. pengaman sisi kiri atau sisi kanan jalan yang berimpitan langsung dengan jurang atau lereng atau tempat tertentu dengan kedalaman lebih dari 3,5 m (tiga koma lima meter); dan d. melindungi obyek berbahaya seperti jembatan atau bangunan lainnya.
