PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 9
BAB 3 — PENGENAAN TARIF
Tarif atas Jasa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara diberlakukan 2 (dua) tarif yaitu : a. Diklat Pembentukan/Diploma Subsidi yaitu Diklat yang pembiayaannya mendapatkan subsidi oleh Pemerintah, di samping dibiayai oleh masyarakat /wajib bayar itu sendiri; b. Diklat Pembentukan/Diploma Non Subsidi yaitu Diklat yang keseluruhan pembiayaannya berasal dari masyarakat/wajib bayar.
