PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 10
BAB 4 — KERJA SAMA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Setiap Unit Kerja/UPT dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang berasal dari kerjasama baik dengan lembaga/instansi pemerintah maupun lembaga/instansi non pemerintah. (2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang berasal dari kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama (MoU). (3) Besaran tarif yang dikenakan pada penyelenggaraan diklat kerjasama berdasarkan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
