PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR
Pasal 6
BAB 2 — PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR
Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), di dalam menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar dapat menunjuk Pejabat dan/atau Petugas yang memiliki kompetensi di bidang kesyahbandaran.
