PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR
Pasal 5
BAB 2 — PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR
Surat Persetujuan Berlayar berlaku 24 (dua puluh empat) jam dari waktu diterbitkan dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pelayaran.
