PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup SIK Kementerian meliputi: a. kedudukan, tugas, wewenang dan tanggung jawab Pembina dan Pengelola SIK Kementerian serta Unit Pengelola Kepegawaian; b. pengolahan data dan informasi kepegawaian serta pengelolaan SIK di lingkungan Kementerian; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan serta pengembangan SIK Kementerian; dan d. mekanisme pelaksanaan SIK.
