PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
(1) SIK Kementerian dimaksudkan untuk mewujudkan pengolahan data dan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan secara sistematis dan terpadu. (2) SIK Kementerian bertujuan untuk :
bn642-2011 4
a. menghasilkan dan menyajikan data dan informasi kepegawaian yang cepat, tepat dan akurat; dan b. mengoptimalkan pemanfaatan database kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan.
