PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI...
Pasal 17
BAB 6 — PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN SERTA MEKANISME PENGELOLAAN SIK
(1) Unit kerja dapat mengakses SIK sesuai kewenangan masing-masing dengan menggunakan password. (2) Unit kerja melaksanakan tugas mengisi data kepegawaian di lingkungan masing-masing mulai dari proses pemasukan data awal sampai dengan pemuktahiran data.
