PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI...
Pasal 16
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA SIK
(1) Spesifikasi teknis komputer untuk program aplikasi harus sesuai dengan kebutuhan pengoperasian program aplikasi yang ditentukan oleh Pusat Data dan Informasi Kementerian Perhubungan. (2) Pengadaan komputer dengan spesifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadakan oleh unit kerja masing-masing setelah berkonsultasi dengan Pusat Data dan Informasi Kementerian Perhubungan. (3) Perawatan serta pengembangan jaringan database kepegawaian dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi Kementerian Perhubungan.
