Pasal 12
BAB 4 — PENGELOLA SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN
(1) Administrator SIK Tingkat Kementerian mempunyai kewenangan sebagai berikut : a. memberikan identitas pemakai (user id) dan password kepada pengguna; b. membuat otorisasi akses kepada pengguna; c. mutasi lintas Eselon I; dan d. menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi pengoperasian SIK kepada Pusdatin Kementerian guna pengembangan sistem. (2) Administrator SIK Tingkat Kementerian mempunyai tugas untuk melakukan : a. perekaman awal database pegawai unit kerja Sekretariat Jenderal; b. pemutakhiran data; c. pemutakhiran KP Golongan IV/a ke atas; d. pemeliharaan data dukung pegawai Sekretariat Jenderal; e. analisa dan evaluasi pengoperasian SIK tingkat eselon I secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali; f. pelaporan Informasi Kepegawaian Kementerian Perhubungan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali; dan g. koordinasi dengan pihak/instansi lain yang terintegrasi dengan SIK Kementerian.
