PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI...
Pasal 10
BAB 4 — PENGELOLA SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN
(1) Administrator SIK diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) jenjang sebagai berikut : a. Administrator SIK Tingkat Kementerian; b. Administrator SIK Tingkat Eselon I; dan c. Administrator SIK Tingkat UPT. (2) Administrator SIK diusulkan secara tertulis oleh pejabat pengelola kepegawaian di unit kerja masing-masing kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.
bn642-2011 6
(3) Administrator SIK berhak mendapatkan user id dan password sesuai statusnya untuk mengakses SIK.
