Pasal 4
(1) Pelaksanaan kegiatan DAK Sub Bidang Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditempatkan pada jalan provinsi atau jalan kabupaten/kota. (2) Pelaksanaan kegiatan DAK Sub Bidang Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dengan kriteria sebagai berikut: a. jalan yang memiliki potensi dan rawan kecelakaan; b. jalan yang rawan bencana; c. jalan yang menuju lokasi pariwisata; d. jalan yang dilalui angkutan umum; dan/atau e. jalan yang memiliki potensi kemacetan. (3) Pelaksana Kegiatan Sub Bidang Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Satuan Kerja Perangkat Provinsi atau Satuan Kerja Perangkat Kabupaten/Kota yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
