Pasal 3
BAB 3 — KEWENANGAN PENETAPAN DAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JUMLAH DAN JENIS JABATAN ASN
(1) Menteri Perhubungan berwenang MENETAPKAN kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan. (2) Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi berwenang untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan penyiapan bahan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan. (3) Para Kepala Biro, Para Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Para Sekretaris Direktorat Jenderal, Para Sekretaris Badan, Kepala Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi, dan Ketua Mahkamah Pelayaran berwenang untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan penyusunan bahan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN di lingkungan kewenangannya masing- masing.
