PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm80 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Kebutuhan Jumlah dan Jenis...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN DAN MANFAAT
(1) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi seluruh unit organisasi dalam melaksanakan penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(2) Manfaat tersusunnya kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. tersusunnya penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang tetap dan sesuai dengan besaran beban kerja organisasi; b. bahan penyempurnaan standar jabatan; c. bahan penyempurnaan program pendidikan dan pelatihan; d. dasar penataan organisasi; e. dasar pelaksanaan redistribusi pegawai; dan f. dasar pertimbangan untuk pelaksanaan penilaian prestasi kerja pegawai.
