PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm80 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Kebutuhan Jumlah dan Jenis...
Pasal 20
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pengisian/pengadaan kebutuhan jabatan pada unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan dari unsur PPPK hanya untuk menduduki Jabatan Pelaksana. (2) Dalam hal Peraturan PRESIDEN yang mengatur tentang Jenis Jabatan PPPK telah ditetapkan maka ketentuan pengisian/pengadaan kebutuhan jabatan pada unit kerja
di lingkungan Kementerian Perhubungan dari unsur PPPK menyesuaikan dengan ketentuan dimaksud.
