PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm80 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Kebutuhan Jumlah dan Jenis...
Pasal 19
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terdapat penataan organisasi pada suatu unit kerja maka Pimpinan unit kerja dimaksud wajib menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja dan penetapannya dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja.
