Pasal 25
(1) Penetapan Pengelolan Anggaran tidak terikat periode tahun anggaran. (2) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai Pengelolan Anggaran pada saat penggantian periode tahun angaran, penetapan Pengelolan Anggaran tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku. (3) Dalam hal penunjukan KPA berakhir, penunjukan Pengelolan Anggaran secara otomatis berakhir.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
YASONNA H. LAOLY
