Pasal 24
(1) Pengelola Anggaran dapat diganti apabila : a. berhalangan tetap (pensiun, meninggal dunia atau mutasi); b. terkait dengan masalah tindak pidana; c. tidak dapat menjalankan tugas. (2) Penggantian Pengelola Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dilakukan dengan berita acara serah terima pengelolaan anggaran dan register penutupan kas yang dilakukan selambat-Iambatnya 2 (dua) minggu setelah diterimanya Keputusan pemberhentian dan pengangkatan sebagai pengelola anggaran.
(3) Berita acara serah terima dan register penutupan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana Contoh VII Lampiran Peraturan ini, disampaikan kepada Pejabat Eselon II Unit Kerja terkait, Inspektorat Jenderal serta Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan.
