PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri...
Pasal 39
(1) Sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, jumlah Unit Penyelenggara Bandar Udara sebanyak 154 (seratus lima puluh empat) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, terdiri atas: a. 2 (dua) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama; b. 11 (sebelas) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I; c. 23 (dua puluh tiga) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II; dan
d. 118 (seratus delapan belas) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III. (2) Satuan Pelayanan Bandar Udara sebanyak 21 (dua puluh satu) Satpel BU.
- Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut:
