PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri...
Pasal 30
(4) Satpel BU baru di luar Lampiran Peraturan Menteri ini menjadi satuan pelaksana dari Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara terdekat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 39 diubah sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
