PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2014 tentang KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG LALU...
Pasal 6
(1) Jenis Kompetensi Sumber Daya Manusia di Bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan meliputi :
a.
Inspeksi Sungai dan Danau;
b.
Pengelolaan Pelabuhan Sungai dan Danau;
c.
Manajemen
Transportasi
Angkutan
Sungai,
Danau
dan
Penyeberangan (ASDP);
d.
Operasional Jembatan Bergerak Pelabuhan Penyeberangan; dan
e.
Penilaian Pelayanan Pelabuhan dan Angkutan Penyeberangan.
(2) Jenis Kompetensi Sumber Daya Manusia di Bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan sebagaimana dimaksud
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.294
pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
