Pasal 5
(1) Jenis Kompetensi Sumber Daya Manusia di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.294 a. Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas; b. Penilaian Analisis Dampak Lalu Lintas; c. Manajemen Dan Survey Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan; d. Pengelolaan Parkir; e. Pengelolaan Terminal; f. Pengelolaan Sistem Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Terkoordinasi (Area Traffic Control System); g. Perencanaan Simpul Dan Jaringan Transportasi Jalan; h. Manajemen Angkutan Umum; i. Perencanaan Jaringan Trayek Angkutan Umum; j. Pengujian Kendaraan Bermotor; k. Audit Keselamatan Jalan; l. Inspeksi Keselamatan Jalan; m. Pemantauan Keselamatan Jalan; n. Analisis Data Kecelakaan Jalan; o. Pengawasan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; p. Manajemen Kampanye Keselamatan; q. Pengelolaan Perlengkapan Jalan; r. Manajemen Operasional Unit Pelaksana Penimbangan; s. Pengawakan Angkutan Umum Untuk Penumpang dan Barang. (2) Jenis Kompetensi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
