PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2013 tentang PENGUKURAN KAPAL
Pasal 22
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Perhubungan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2013
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E.E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
