PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2013 tentang PENGUKURAN KAPAL
Pasal 21
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan ini
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan ini