PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 57
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Ketentuan yang mengatur mengenai Jasa Pengurusan Transportasi yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang telah ada tetap dapat menyelenggarakan usaha jasa pengurusan transportasi. (3) Dalam hal Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan beralih menjadi badan usaha angkutan multimoda menyesuaikan Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya Peraturan ini.
