PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 56
BAB 7 — PEMBINAAN BADAN USAHA ANGKUTAN MULTIMODA
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dapat digunakan untuk: a. menilai kinerja badan usaha angkutan multimoda; b. memberikan penghargaan dan sanksi terhadap badan usaha angkutan multimoda sesuai dengan keteentuan peraturan perundang-undangan; c. bahan evaluasi Menteri dalam menentukan kebijakan.
