PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 54
BAB 7 — PEMBINAAN BADAN USAHA ANGKUTAN MULTIMODA
Pengawasan dilakukan kepada penyedia jasa angkutan multimoda terhadap: a. sistem informasi; b. standar teknis kualitas pelayanan; c. keamanan dan keselamatan angkutan multimoda; dan d. standar kompetensi sumber daya manusia di bidang angkutan multimoda.
