PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 53
BAB 7 — PEMBINAAN BADAN USAHA ANGKUTAN MULTIMODA
Gubernur sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Menteri menunjuk pejabat di bawahnya untuk melakukan pengawasan badan usaha angkutan multimoda di wilayahnya.
