Pasal 49
BAB 7 — PEMBINAAN BADAN USAHA ANGKUTAN MULTIMODA
(1) Dalam hal pembinaan badan usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a, Menteri merumuskan kebijakan, norma, standar, pedoman, dan kriteria angkutan multimoda. (2) Kebijakan, norma, standar, pedoman dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan di bidang kelembagaan, prasarana dan sarana, serta sumber daya manusia. (3) Badan usaha angkutan multimoda dalam melaksanakan pelayanan kepada pengguna jasa, wajib mematuhi dan memenuhi ketentuan mengenai kebijakan, norma, standar, pedoman, dan kriteria angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pengguna jasa dalam menggunakan jasa angkutan multimoda mengacu kepada kebijakan, norma, standar, pedoman dan kriteria angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
