PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 48
BAB 7 — PEMBINAAN BADAN USAHA ANGKUTAN MULTIMODA
(1) Gubernur sesuai dengan kewenangan yang didelegasikan oleh Menteri melaksanakan pembinaan badan usaha angkutan multimoda di wilayahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
