PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 37
BAB 4 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Pemberitahuan dan penolakan permohonan izin usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, disampaikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja dengan menyertai alasan penolakan setelah permohonan dimaksud dinyatakan diterima secara lengkap.
