PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 36
BAB 4 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Dalam hal pengajuan permohonan izin usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ditolak, Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan harus memberikan jawaban disertai dengan alasan penolakan dengan menggunakan format menurut Contoh 10 pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
