PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN MULTI MODA
Menteri dan/atau pegawai yang bekerja di tempat pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing dilarang menjadi wakil dari pemegang hak atas badan usaha angkutan multimoda asing.
