PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN MULTI MODA
Persetujuan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus dipasang pada kantor usaha yang telah didaftar dan pada tempat yang mudah dilihat oleh Pengguna Jasa berupa rangkaian dari angka dan huruf yang menunjukkan tahun pendaftaran, dan nomor surat persetujuan pendaftaran.
