PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm79 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Kode Terminal Penumpang Angkutan Jalan
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN KODE TERMINAL
(1) Pengusulan Kode Terminal penumpang tipe B dan terminal penumpang tipe C, diajukan secara tertulis dan/atau melalui situs web www.hubdat.dephub.go.id/ terminalku oleh Gubernur DKI Jakarta/ Gubernur/Bupati/Wali Kota kepada Direktur Jenderal. (2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan data dukung berupa: a. penetapan lokasi Terminal Penumpang; b. nama provinsi; c. nama kabupaten/kota; d. nama terminal; e. alamat lengkap; f. titik koordinat; dan g. usulan kode. (3) Data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
